Mengenai Saya

Foto saya
Alam adalah karunia TUHAN untuk kita, oleh sebab itu meng-HARGAI alam berarti kita mengucap syukur atas karunia yang ada.
Google Yahoo Bing

Minggu, 11 Agustus 2013

Perpres 84 Tahun 2012: lemah dalam Implementasinya

Upaya Pemerintah Pusat dalam memberdayakan Masyarakat Papua sungguh nyata dengan di keluarkannya Peraturan Presiden No 84 Tahun 2012. Suatu angin segar dalam upaya Pemberdayaan Masyarakat Pengusaha Papua. Sebagai apresiasi masyarakat, muncul berbagai Gerakan dan juga gabungan pengusaha jasa konstruksi yang mengibarkan bendera Perpres 84.

Akhir Tahun 2012, intres masyarakat pengusaha sangat tinggi, mereka begitu antusias sekali kalau kini mereka yang tadinya di kesampingkan (baca : diabaikan_ red), mendapat perhatian khusus dari Kepala Pemerintahan, Bapak Presiden Susilo Bambang Yudoyono.
Isi Perpres 84 Tahun 2012 ini bagaikan jawaban dari berjuta persoalan yang ada di tanah Papua. "PENUNJUKAN LANGSUNG" adalah kalimat Kunci dari Perpres 84 dan tentunya ada persyaratan lain sebagai legalitas/ syarat untuk itu.

Waktu telah berlalu, kini telah memasuki semester kedua di tahun 2013 ini, dibeberapa kabupaten/ kota dan bahkan diprovinsi Papua sendiri seperti tidak merespon Perpres 84 tersebut. kembali Pengusaha Papua mengalami kekecewaan lagi. Banyak dari mereka yang harus kecewa lagi karena tidak mendapat Proyek di tahun ini, pada hal Perpres 84 tahun 2012 waktunya tinggal satu tahun lagi (dengan berhentinya/ bergantinya Presiden di tahun 2014 nanti).

Pertanyaan adalah siapa yang salah..?
Pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk memberdayakan masyarakatnya, dan masyarakat telah meresponi regulasi tersebut dengan memenuhi permintaan/ syarat sebagaimana diminta dalam Perpres 84 tersebut;
Pemerintah Daerah juga telah meneruskan regulasi tersebut kepada Pengusaha lokal;

Hukum rimba masih berlaku..., merupakan rahasia umum lagi kalau Proses tender dan pelelangan Proyek sudah terjadi sebelum Proyek itu ada.
Beberapa kasus yang terjadi, Beberapa proyek di daerah telah ada pemenang tendernya sebelum proyek tersebut di sahkan dalam Paripurna, artinya bahwa Negosiasi Proyek sesungguhnya sudah terjadi sebelum proyek itu ditetapkan, dan secara tidak langsung praktek kolusi dan nepotisme masih subur di Indonesia dan bahkan di Papua.  Yang kaya tetap semakin kaya dan miskin tetap semakin miskin.

Perlu adanya Pengawasan Pelaksanaan Regulasi yang menyangkut kepentingan orang banyak, karena disinilah ladang subur bagi praktek Kolusi dan Nepotisme dan bahkan Korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar