Mengenai Saya

Foto saya
Alam adalah karunia TUHAN untuk kita, oleh sebab itu meng-HARGAI alam berarti kita mengucap syukur atas karunia yang ada.
Google Yahoo Bing

Selasa, 23 Juli 2013

Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri; AD-ART

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1

1.    Organisasi ini bernama Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri, disingkat LP3M
2.    Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri didirikan pada tanggal 08 Mei 2013  untuk waktu yang tidak ditentukan.
3.    Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri berkedudukan di Jayapura Provinsi Papua

BAB II
VISI, MISI DAN KEDAULATAN

Pasal 2
VISI
Pemberdayaan dan Pengembangan Potensi Pemuda Papua yang mandiri dan berkararkter menuju Papua  yang adil, makmur dan sejahtera


Pasal 3
MISI

Mewujudkan Masyarakat Papua  yang :

1. Merdeka dari kemiskinan dan keterbelakangan melalui pendidikan, pelatihan, penyediaan lapangan kerja dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
2.   Merdeka dari ketidakadilan dan penjajahan dalam bentuk apapun melalui supremasi hukum yang berkeadilan, dan hak asasi manusia.
3.    Merdeka dari ketergantungan kepada dan dari penindasan oleh bangsa sendiri maupun bangsa-bangsa lain di dunia.
4.  Berjuang mewujudkan keadilan bagi kesejahteraan rakyat dengan mengembangkan prikehidupan yang adil, beradab, dan berbudaya.
5.    Berjuang mewujudkan persatuan yang nyata melalui kegiatan-kegiatan kepemudaan.
6.   Bekerja dengan sungguh-sungguh dalam melestarikan Alam sebagai Bentuk tanggung jawab kepada Tuhan atas anugerah yang melimpah.


Pasal 4
KEDAULATAN

Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri berbentuk Presbiterial-Kongregational yang artinya Kedaulatan Organisasi ini ada ditangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh Kongres.

BAB III
AZAS, TUJUAN DAN SIFAT ORGANISASI

Pasal 5
Azas

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri berasaskan Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia
Pasal 6
Tujuan

Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri dibentuk dengan tujuan untuk menghasilkan dan melahirkan, serta menciptakan kader-kader bangsa yang memiliki ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berkepribadian Nasionalis, Demokratis, mandiri, Sejahtera, berbudi luhur, professional, dan bertanggungjawab.

Pasal 7
Sifat

Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri bersifat Independent dan Berbentuk Organisasi Kemasyarakatan yang Fleksibel

BAB IV
FUNGSI DAN PERAN

Pasal 8
Fungsi

Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri berfungsi sebagai wadah untuk pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan potensi anak bangsa secara menyeluruh dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara untuk menuju Papua sejahtera, adidaya, dan disegani serta professional dan bertanggungjawab dalam pergaulan Dunia Internasional.

Pasal 9
Peran

Dalam melaksanakan fungsinya untuk mencapai tujuan seperti yang dimaksud pada pasal 6 diatas, Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri melakukan peran :

1.    Ikut aktif bersama dengan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi profesi, TNI/POLRI, Mahasiswa dan seluruh lapisan masyarakat, meningkatkan Persatuan dan Kesatuan bangsa untuk suksesnya Pembangunan Nasional secara berkesinambungan dan terarah.
2.    Berperan aktif dalam menghimpun, mengembangkan dan merumuskan serta memperjuangkan aspirasi rakyat dalam menciptakan sistem politik, hukum dan keadilan untuk kebersamaan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.    Sebagai wadah pembinaan dan pendidikan politik bagi anggota Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua dan masyarakat luas juga sebagai penyerap, penghimpun penyalur aspirasi didalam memperjuangkan aspirasi anggota dan masyarakat untuk meningkatkan peran sertanya dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

BAB V
KEANGGOTAAN DAN ATRIBUT

Pasal 10
Keanggotaan

1.    Anggota Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri adalah setiap warga Negara Indonesia yang dengan suka rela mengajukan permintaan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan di dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi ini.
2.    Keanggotaan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatas, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11
Atribut

Atribut dan Lambang organisasi terdiri dari :
1.    Panji-panji dan lambang
2.    Hymne dan Mars
3.    Bendera dan Pataka
4.    Papan Nama, Lencana/Badge, Seragam organisasi dan kelengkapannya
Bentuk, ukuran, makna/arti atribut, Bendera dan lambang Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri serta tata cara penggunaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.

BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 12
Kewajiban

1.    Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi
2.    Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
3.    Membina dan menjaga serta meningkatkan disiplin organisasi
4.    Aktif melaksanakan program organisasi.

Pasal 13
Hak

1. Setiap anggota Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri memiliki hak :
a)    Bicara dan suara
b)    Memilih dan dipilih
c)    Membela diri
2. Penggunaan hak-hak sebagaimana tersebut diatas, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi.

BAB VII
SUSUNAN, STRUKTUR DAN TATA KERJA ORGANISASI

Pasal 14
Susunan Dan Struktur

Forum Organisasi Kepemudaan merupakan kesatuan organisasi kemasyarakatan kepemudaan yang berstruktur dari tingkat Nasional terdiri atas :
1.    Dewan Pimpinan Pusat (DPP), berkedudukan di Ibukota Provinsi Papua.
2.    Dewan Pimpinan Daerah (DPD) berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
3.    Dewan Pimpinan Cabang (DPC), berkedudukan di Ibukota Kecamatan
4.    Dewan Pimpinan di Luar Negeri
BAB VIII
KELOMPOK USAHA/KERJA/BADAN USAHA/LEMBAGA OTONOM,
YAYASAN DAN LEMBAGA SOSIAL

Pasal 15
Kelompok Usaha dan Kelompok Kerja

1.    Kelompok Usaha Bersama (POKUSMA) atau Kelompok Kerja (POKJA) hanya dapat dibentuk sesuai dengan unit dan potensi usaha yang ada didaerah
2.    Pengaturan kelompok-kelompok ditetapkan oleh Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.

Pasal 16
Badan Usaha, Koperasi dan Lembaga Otonom

1.    Badan Usaha yang bersifat profit, koperasi dan Lembaga Otonom non profit dapat dibentuk oleh Dewan Pimpinan disemua tingkatan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat
2.    Pengaturan lebih lanjut tentang Badan Usaha dan Lembaga Otonom ditetapkan pada Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.

Pasal 17
Yayasan Dan Lembaga Sosial

1.    Disemua jenjang Kepengurusan dapat dibentuk Yayasan dan Lembaga Sosial setelah mendapatkan Rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat
2.    Pengaturan lebih lanjut tentang Yayasan dan lembaga sosial ditetapkan pada Peraturan Organisasi

Pasal 18
Wewenang, Tanggung Jawab, Hak, Kewajiban dan Tata Hubungan

Pelaksanaan wewenang, tugas, tanggungjawab, hak dan kewajiban serta tata hubungan pimpinan serta hubungan dengan Badan Usaha, Koperasi, Lembaga Otonom serta Yayasan dan Lembaga Sosial pada tiap jenjang organisasi diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah tangga.
BAB IX

Pasal 19
Musyawarah

1.    Kongres (KONGRES)
2.    Kongres Luar Biasa (KONGRESLUB)
3.    Musyawarah Daerah (MUSDA)
4.    Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB)
5.    Musyawarah Cabang (MUSCAB)
6.    Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB)


Pasal 20
Rapat-Rapat

1.    Rapat Pimpinan (RAPIM)
2.    Rapat Kerja  (RAKER)
3.    Rapat Pimpinan Harian
4.    Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)
5.    Rapat Pimpinan Cabang (RAPIMCAB)
6.    Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)


BAB X
Pasal 21
Pengambilan Keputusan

1.    Musyawarah dan Rapat-rapat seperti tersebut dalam Pasal 19 dan pada Pasal 20 Anggaran Dasar ini adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) dari peserta yang seharusnya hadir.
2.    Pengambilan keputusan diupayakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila upaya ini tidak mungkin lagi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3.    Dalam hal pengambilan keputusan tentang pemilihan pimpinan, sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota yang hadir, sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 (satu).
4.    Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar:
a)    Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah.
b)    Keputusan dapat disahkan apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir
Usul perubahan Anggaran Dasar dapat diterima bila diajukan sekurang-kurangnya ½ (setengah) dari jumlah Dewan Pimpinan Wilayah yang menghendaki perubahan masalah yang sama

BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 22
Keuangan

Keuangan organisasi diperoleh dari :
1.    Sumbangan-sumbangan dan bantuan dari anggota dan bukan anggota yang tidak mengikat.
2.    Usaha-usaha lain yang sah.

Pasal 23
Kekayaan

Semua harta kekayaan yang diperoleh dan atau diserahkan dari dan kepada Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri menjadi hak milik organisasi dan dikuasai serta dikelola oleh Dewan Pimpinan Pusat LP3M

BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 24
Pembubaran

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan didalam Kongres yang khusus diadakan untuk itu.
Dalam hal organisasi dibubarkan maka kekayaan organisasi diserahkan kepada badan-badan atau lembaga sosial di Indonesia sesuai dengan ketentuan organisasi dan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 25
Aturan Peralihan

1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri didirikan/ dideklarasikan Dan Hanya Dapat Dirubah Berdasarkan Rapat Dewan Pendiri

BAB XVI
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 26

1.    Sebelum Kongres Pertama Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri (LP3M) terselenggara, Pendiri mempunyai hak dan wewenang penuh untuk memberlakukan ketentuan Anggaran Dasar ini sebagai acuan pembentukan pengembangan dan konsolidasi organisasi.
2.    Masing-masing pendiri mempunyai hak satu suara dalam setiap Kongreslub atau Rapat-rapat tingkat Pusat lainnya.
3.    Pendiri mempunyai hak duduk dalam Tim Formatur dalam setiap Kongres/Kongreslub.

DITETAPKAN DI    :       JAYAPURA
PADA TANGGAL   :       30 APRIL 2013

PENDIRI;
LEMBAGA PEMBERDAYAAN
PEMUDA PAPUA MANDIRI
( LP3M )




AGUS SUEBU








ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
UMUM

LAMBANG DAN MAKNA LAMBANG

Pasal 1
LAMBANG

Lambang Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri adalah gambar Ilustrasi ekspresi dua orang yang bergembira di atas Pulau Papua dalam lingkaran yang berwarna dasar cokelat serta tulisan nama organisasi yang melingkar mengikuti lingkaran dan ditutup lagi dengan satu lingkaran diluarnya.

Pasal 2
MAKNA LAMBANG

1.    Ilustrasi dua orang yang bergembira; Melambangkan perbedaan baik itu laki-laki/ perempuan; Masyarakat pribumi / non pribumi; kaya / miskin; Pejabat/ rakyat, sama-sama kita bergandeng tangan dalam membangun Papua
2.    Pulau Papua ; Melambangkan pengakuan serta perlindungan akan hak – hak dasar dalam kehidupan berbudaya yang telah ada dan melekat sebagai karakteristik bangsa.
3.    Lingkaran berdasar warna cokelat ; Melambangkan satu kesatuan yang utuh dan telah ada diatas tanah Papua, sekalipun terjadi Pemekaran wilayah di atas pulau Papua, namun kita tetap satu.
4.    Tulisan Nama Organisasi dan Lingkaran yang menutup : Melambangkan Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri sebagai wadah yang merangkul seluruh Masyarakat Papua dalam satu kesatuan.

BAB II
LANDASAN DAN PEDOMAN JUANG
Pasal 3

1.    Semangat Reformasi 1998 yang menginginkan Demokrasi, Kesejahteraan dan Keadilan serta Kemakmuran seluruh Rakyat Indonesia dapat segera diwujudkan.
2.    Kekuatan dan Hak yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui UU No 21 tahun 2001 dan perubahannya.

BAB III
KEANGGOTAAN, HAK, KEWAJIBAN DAN
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 4
Syarat Keanggotaan

Anggota Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagai berikut ;

1.    Beragama/Bertaqwa kepadaTuhan Yang Maha Esa
2.    Bersemangat untuk maju
3.    Bersedia tunduk pada aturan Organisasi.

Pasal 5
Hak dan Kewajiban Anggota

1.    Setiap anggota Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri, mempunyai hak :
a)    Memperoleh perlakuan yang sama di organisasi
b)    Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul serta saran-saran.
c)    Memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus atau jabatan fungsional lainnya dari organisasi
d)    Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, profesi, hukum, dan hak asasi manusia dan bimbingan dari organisasi.
2.    Setiap anggota Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri, mempunyai kewajiban :
a)    Mentaati dan melaksanakan keputusan organisasi
b)    Membantu pimpinan dalam melaksanakan tugas organisasi
c)    Menghadiri Musyawarah dan Rapat kerja organisasi
d)    Membayar iuran yang ditentukan oleh organisasi
e)    Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat, pemerintah serta kepentingan organsisasi.
f)     Melaksanakan kewajiban-kewajiban lainnya yang ditetapkan organisasi.

Pasal 6
Berhenti dari Anggota

1.    Berhenti dari anggota karena :
a)    Meninggal dunia
b)    Atas permintaan sendiri
c)    Diberhentikan
2.    Tata cara pemberhentian dan hak membela diri anggota diatur dalam peraturan organisasi.

BAB IV
KADER
Pasal 7

1. Kader Forum Organisasi Kepemudaan diseleksi berdasarkan kriteria sebagai berikut
a)    Mental ideologi
b)    Prestasi dan dedikasi serta loyalitas pada organisasi
c)    Kepemimpinan
d)    Kemandirian
e)    Melalui proses pendidikan dan Pendelegasian
2. Ketentuan mengenai pengkaderan diatur dalam Peraturan Organisasi.


BAB V
Hak, Kewajiban dan Wewenang Pimpinan

Pasal 8
Dewan Pimpinan Pusat

Dewan Pimpinan Pusat merupakan pelaksana kedaulatan tertinggi dan bersifat kolektif, dan berwenang untuk:
1.    Menetapkan kebijaksanaan dan Peraturan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Putusan-putusan Rapat Tingkat Pusat.
2.    Membentuk lembaga atau badan yang dianggap perlu.
3.    Mengesahkan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Daerah terpilih oleh Musyawarah Daerah.
4.    Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban mengadakan Kongres, Musyawarah Luar Biasa (jika di kehendaki) atau Rapat-rapat lainnya ditingkat Provinsi.
5.    Dewan Pimpinan Pusat wajib mempertanggungjawabkan kebijakan yang dilaksanakan selama pengabdiannya kepada KONGRES pada akhir masa tugasnya sesuai dengan AD/ART.




Pasal 9
Dewan Pimpinan Daerah

Dewan Pimpinan Daerah merupakan pimpinan ditingkat Kabupaten/Kota bersifat kolektif dan berwenang untuk :
1.    Menetapkan kebijaksanaan di tingkat kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan keputusan Musda dan Rapat-rapat Daerah.
2.    Bertindak untuk dan atas nama organisasi dalam Daerah yang bersangkutan.
3.    Mengesahkan Susunan Dewan Pimpinan Cabang yang dipilih oleh Musyawarah Cabang

Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban :

1.    Melaksanakan segala ketetapan dan keputusan Kongres, Keputusan-keputusan tingkat Provinsi
2.    Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan AD/ART,
3.    Mempertanggungjawabkan kebijakan yang sudah dilaksanakan pada Musda.

Pasal 10
Dewan Pimpinan Cabang

Dewan Pimpinan Cabang merupakan Pimpinan Organisasi diwilayah Kecamatan bersifat kolektif dan berwenang untuk :
1.    Menetapkan kebijaksanaan dan Peraturan Organisasi di tingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat tingkat Provinsi, Keputusan Musyawarah dan Rapat Daerah, keputusan Muscab dan Rapat-rapat Cabang,
2.    Bertindak untuk dan atas nama organisasi dalam wilayah Kecamatan yang bersangkutan.

Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban :

1.    Melaksanakan segala ketetapan dan keputusan Kongres, Keputusan-keputusan Daerah, serta keputusan-keputusan tingkat Cabang.
2.    Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan AD/ART,
3.    Mempertanggungjawabkan kebijakan yang sudah dilaksanakan pada Musyawarah Cabang diakhir masa jabatannya.

BAB VI
KOMPOSISI DAN SYARAT MENJADI PENGURUS

Pasal 11
Dewan Pimpinan Pusat

1.    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) berada pada tingkat Provinsi.
2.    Susunan Dewan Pimpinan Pusat adalah :
a.    Seorang Ketua
b.    Seorang Sekretaris Jenderal
b)    Seorang Bendahara Umum
3.    Pengurus Departemen - Departemen
4.    Pengurus Departemen dipilih dan dikukuhkan oleh pengurus harian Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri.
5.    Pengurus PLENO terdiri dari pengurus harian Dewan Pimpinan Pusat, pengurus Departemen dan ketua-ketua /Direktur-Direktur badan Usaha organisasi/ Yayasan/ badan otonom.

Pasal 12
Dewan Pimpinan Daerah

1.    Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dibentuk dan berada ditingkat Kabupaten/ Kota
2.    Susunan Dewan Pimpinan Wilayah adalah :
a)    Seorang Ketua
b)    Seorang Sekretaris
c)    Seorang Bendahara
3.    Pengurus Biro dipilih dan dikukuhkan oleh pengurus harian Dewan Pimpinan Daerah
4.    Pengurus PLENO terdiri dari pengurus harian Dewan Pimpinan Daerah, pengurus Biro, Ketua- Ketua Badan Usaha, Yayasan dan Badan Otonom ditingkat Propinsi.
Pasal 13
Pimpinan Cabang

1.    Dewan Pimpinan Cabang dibentuk dan berada ditingkat Kecamatan
2.    Susunan Dewan Pimpinan Cabang adalah :
a)    Seorang Ketua
b)    Seorang Sekretaris
c)    Seorang Bendahara
3.    Pengurus Bagian-Bagian
4.    Pengurus Bagian dipilih dan dikukuhkan oleh pengurus harian Dewan Pimpinan Cabang.
5.    Pengurus PLENO terdiri dari pengurus harian Dewan Pimpinan Cabang dan pengurus Bagian.

Pasal 14

1.    Dewan Pimpinan Perwakilan Luar Negeri dibentuk setingkat Pimpinan Daerah
2.    Pengaturan Dewan Perwakilan Luar Negeri diatur secara tersendiri dengan Peraturan Organisasi

Pasal 15
Kelompok Usaha Bersama (FOKUSMA)/Kelompok Kerja (Pokja)

1. Susunan Pimpinan Kelompok/Posko/Pokja adalah :
a. Seorang Ketua
b. Seorang Sekretaris
c. Seorang Bendahara
d. Anggota-anggota
2. Pimpinan Kelompok tidak dibagi menjadi pengurus harian dan pengurus Pleno dengan demikian rapat-rapat dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan anggota Kelompok/Posko/Pokja

Pasal 16
Departemen, Biro, Bidang, Bagian dan Seksi

1.    Pembentukan Alat Kelengkapan kepengurusan menurut kedudukannya adalah sebagai berikut:
a. Tingkat Provinsi dibentuk Departemen
b. Tingkat Kabupaten dibentuk Biro
c. Tingkat Distrik  dibentuk Bidang
2.    Departemen, biro, dan  bidang,  adalah kelengkapan organisasi yang merupakan sarana pelaksana kegiatan dalam satuan administrasi kepengurusan
3.    Jenis Departemen, Biro, Bidang, Bagian, seksi dan Pokja/Posko/Pokusma disesuaikan dengan kebutuhan:
a.    Organisasi dan keanggotaan
b.    Penelitian dan Pengembangan
c.    Penerangan dan Hubungan Antar TNI/POLRI, PNS dan Purna.
d.    Hubungan Antar Generasi Muda, Siswa, Mahasiswa, dan Olahraga
e.    Pemberdayaan Pemuda dan Kependudukan
f.     Kerohanian, Pembinaan Mental dan Pengabdian Masyarakat
g.    Hukum dan Hak Asasi Manusia
h.    Tenaga kerja dan Transmigrasi
i.      BUMN/BUMD/BUMDES
j.      Koperasi, Perdagangan dan UKM
k.    Pertanian dan Perkebunan
l.      Kelautan dan Perikanan
m.   Inforrmasi, Media dan Telekomunikasi
n.    Luar Negeri
o.    Perbankan dan Moneter
p.    Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
q.    Seni dan Budaya.
r.     Pendidikan dan Kreasi
s.    Wajib bela Negara dan Kepemimpinan
t.      Daerah Perbatasan dan Daerah Tertinggal
u.    Cendikiawan dan IPTEK.

Pasal 17
Tata  Kerja Fungsionaris Dewan Pimpinan

1.    Personalia Dewan Pimpinan disetiap jenjang kepengurusan memiliki tata kerja sesuai dengan bidangnya masing-masing
2.    Aturan tentang tata kerja fungsionaris diatur dalam Peraturan Organisasi

Pasal 18
Syarat-syarat Dewan Pengurus

1.    Syarat-syarat Dewan Pengurus organisasi adalah :
a)    Kader Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri yang telah terbukti mempunyai kepribadian yang baik, prestasi, dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri.
b)    Tidak pernah terlibat untuk merongrong NKRI, mampu bekerjasama secara kolektif serta mampu meningkatkan dan mengembangkan peranan Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri sebagai organisasi kemasyarakatan yang tangguh, tanggap dan merakyat.
c)    Mendapat dukungan dan kepercayaan masyarakat
d)    Mempunyai kemandirian
e)    Aktif berjuang dalam jajaran Keluarga Besar Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri, dan dapat meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama dalam tugas organisasi.
2.    Syarat-syarat lain diatur dalam Peraturan Organisasi

BAB VII
SUSUNAN, KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DEWAN PEMBINA

Pasal 19
Dewan Pembina

      1.    Dewan Pembina berada pada semua tingkatan kepengurusan yakni ditingkat Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting dan Anak Ranting
      2.    Dewan Pembina adalah mereka yang ditokohkan oleh Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri yang mempunyai wawasan kebangsaan, berwibawa dan berpengaruh di masyarakat, merakyat, berpihak pada visi, misi dan cita-cita LP3M
      3.    Dewan Pembina Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri pengangkatannya diatur dan ditetapkan melalui keputusan oleh Dewan Pendiri atau Keputusan KONGRES, MUSWIL, MUSDA, MUSCAB, MUSRAN dan MUSARAN.
      4.    Dewan Pembina merupakan badan yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut:
a. Ketua
b. Wakil ketua
c. Sekretaris
      5.    Wewenang dan tanggungjawab Dewan Pembina adalah memberi petunjuk dan saran kepada Pengurus sesuai dengan tingkatannya, dalam rangka melaksanakan seluruh kegiatan Organisasi baik diminta maupun tidak.
      6.    Melaksanakan rapat-rapat minimal 3 (tiga) bulan sekali.




BAB VII
PESERTA DAN WEWENANG MUSYAWARAH

Pasal 28
Kongres

1. Kongres dihadiri oleh :
a.    Dewan Pembina
b.    Dewan Pimpinan Pusat
c.    Dewan Pimpinan Daerah
d.    Ketua-Ketua Badan Otonom dan Atau Badan Usaha Organisasi di tingkat Nasional
2. Wewenang Kongres meliputi:
a.    Menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.    Menetapkan Program Umum Organisasi
c.    Menetapkan Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina
d.    Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Provinsi
e.    Diadakan 5 (lima) tahun sekali
f.     Diselenggarakan Pimpinan Pusat

Pasal 29
Kongres Luar Biasa

1. Kongres Luar Biasa dihadiri oleh :
a.    Dewan Pembina
b.    Dewan Pimpinan Pusat
c.    Dewan Pimpinan Daerah
d.    Ketua-Ketua Badan Otonom dan Atau Badan Usaha
2. Wewenang Kongres Luar Biasa meliputi:
a.    Wewenag KONGRESLUB adalah merupakan Musyawarah tertinggi setingkat KONGRES.
b.    Diadakan apabila keadaan organisasi sangat genting sehingga mengancam kelangsungan Organisasi.
c.    Menetapkan Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina
d.    Dapat diadakan atas rekomendasi bersama Pendiri dan atau diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Pimpinan Daerah.
e.    Diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan atau Dewan Pendiri


Pasal 30
Musyawarah Daerah

1. Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a.    Dewan Pembina Daerah
b.    Dewan Pimpinan Pusat
c.    Dewan Pimpinan Daerah
d.    Dewan Pimpinan Cabang
e.    Ketua-Ketua Badan Otonom dan Atau Badan Usaha Tingkat Kabupaten/ Kota
2. Wewenang Musyawarah Daerah meliputi:
a.  Menyusun Program Daerah dalam rangka pelaksanaan Program umum.
b.  Menetapkan Dewan Pembina dan Dewan Pakar Dewan Pimpinan Daerah
c.  Memilih Dewan Pimpinan Daerah
d.  Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah
e.  Diadakan 5 (lima) tahun sekali
f.   Diselenggarakan Dewan Pimpinan Daerah dan atau Dewan Pembina Kabupaten/ Kota


Pasal 31
Musyawarah Daerah Luar Biasa

1. Musyawarah Wilayah Luar Biasa dihadiri oleh :
a.    Unsur Dewan Pembina Daerah
b.    Pimpinan Pusat
c.    Dewan Pimpinan Daerah
d.    Pimpinan Cabang
e.    Ketua-Ketua Badan Otonom dan Atau Badan Usaha Tingkat Propinsi
2. Wewenang Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) meliputi:
a.    Wewenang MUSDALUB merupakan Musyawarah setingkat MUSDA.
b.    Diadakan apabila keadaan organisasi sangat genting sehingga mengancam kelangsungan Organisasi di Daerah tersebut
c.    Dapat diadakan atas rekomendasi Dewan Pembina dan atau diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Dewan Pimpinan Cabang.
d.    Diselenggarakan Dewan Pimpinan Daerah dan atau Dewan Pembina Daerah


  
Pasal 32
Musyawarah Cabang

1. Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a.    Dewan Pembina Cabang
b.    Dewan Pimpinan Daerah
c.    Dewan Pimpinan Cabang
d.    Ketua-Ketua Badan Otonom dan Atau Badan Usaha Tingkat Distrik

2. Wewenang Musyawarah Cabang meliputi :
a.    Menyusun Program Dewan Pimpinan Cabang
b.    Menetapkan Dewan Pimpinan Cabang
c.    Memilih Pengurus Dewan Pimpinan Cabang
d.    Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Cabang
e.    Diadakan 5 (lima) tahun sekali
f.     Diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang.

Pasal 33
Musyawarah Cabang Luar Biasa

1. Musyawarah Cabang Luar Biasa dihadiri oleh :
a.    Dewan Pembina
b.    Pimpinan Daerah
c.    Pimpinan Cabang
d.    Ketua-Ketua Badan Otonom dan Atau Badan Usaha Tingkat Distrik

2. Wewenang Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB) meliputi:
a.    Wewenag MUSCABLUB adalah merupakan Musyawarah setingkat MUSCAB.
b.    Diadakan apabila keadaan organisasi sangat genting sehingga mengancam kelangsungan Organisasi di Daerah tersebut
c.    Dapat diadakan atas rekomendasi Dewan Pembina dan sekurang-kurangnya berdasarkan permintaan 2/3 jumlah Pengurus Cabang.
d.    Diselenggarakan Pimpinan Cabang

BAB VIII
PESERTA DAN WEWENANG RAPAT-RAPAT
Pasal 34
Rapat Kerja Provinsi

1. Peserta Rapat Kerja Provinsi  terdiri dari :
a)    Unsur Dewan Pembina
b)    Unsur Dewan Pimpinan Pusat
c)    Unsur Dewan Pimpinan Daerah
d)    Ketua Lembaga Otonom Pusat
e)    Direktur/Ketua Badan Usaha/Yayasan/Lembaga Sosial
2. Wewenang Rapat Kerja Provinsi :
a.    Mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja Pimpinan Pusat
b.    Menetapkan Program Kerja Pimpinan Pusat sebagai penjabaran Program Umum.
3. Sekurang-kurangnya diadakan satu kali selama satu priode.

Pasal 35
Rapat Kerja Daerah

1. Peserta Rapat Kerja Daerah terdiri dari :
a. Unsur Dewan Pimpinan Pusat
b. Unsur Dewan Pembina Daerah
d. Unsur Dewan Pimpinan Daerah
e. Unsur Dewan Pimpinan Cabang.
f.  Ketua Lembaga Otonom Kabupaten/ Kota
g. Direktur/Ketua Badan Usaha/Yayasan/Lembaga Sosial
2. Wewenang Rapat Kerja Daerah :
a.  Mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja Pimpinan Daerah
b.  Menetapkan Program Kerja Dewan Pimpinan Daerah sebagai penjabaran Program Dewan Pimpinan Pusat
3. Diadakan oleh Pimpinan Daerah
4. Sekurang-kurangnya diadakan sekali dalam satu priode.

Pasal 36
Rapat Kerja Cabang

1. Peserta Rapat Kerja Cabang terdiri dari :
a. Unsur Dewan Pimpinan Daerah
b. Unsur Dewan Pembina Cabang
c. Unsur Dewan Pimpinan Cabang
f.  Ketua Lembaga Otonom Cabang
g. Direktur/Ketua Badan Usaha/Yayasan/Lembaga Sosial
2. Wewenang Rapat kerja Cabang :
a.  Mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja DPC
b.  Menetapkan Program Kerja Dewan Pimpinan Cabang sebagai penjabaran Program Dewan pimpinan Daerah
3. Diadakan oleh Pimpinan Cabang
4. Sekurang-kurangnya diadakan sekali diantara MUSCAB.

BAB IX
BADAN OTONOM/LEMBAGA USAHA
HAK BERBICARA DAN HAK BERSUARA

Pasal 37

Hak Berbicara dan Hak Bersuara para peserta Musyawarah dan Rapat-rapat sebagai berikut :
1.    Hak Berbicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
2.    Hak Suara yang dipergunakan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB X
KEUANGAN

Pasal 38

Keuangan Organisasi bersumber dan diatur sebagai berikut :
1.    Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung jawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
2.    Khusus dalam penyelenggaraan Kongres, Musda, semua pemasukan dan pengeluaran harus di pertanggung jawabkan oleh masing-masing tingkat pimpinan.
3.    Pengaturan mengenai pemasukan dan pengeluaran keuangan diatur melalui Surat Keputusan DPP LP3M.

BAB XI
ATRIBUT DAN HYMNE
Pasal 39

1.    Lambang Forum Organisasi Kepemudaan (Terlampir)
2.    Pataka Forum Organisasi Kepemudaan (Terlampir)
3.    Seragam

BAB XII
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 46

Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh dewan Pendiri yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnuya dipertanggung jawabkan kepada Kongres.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 47

1.    Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi oleh Dewan Pimpinan Pusat yang disahkan melalui Rapat Kerja Provinsi.
2.    Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Dewan Pendiri.

BAB XIII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 48
Sebelum Kongres Pertama Forum Organisasi Kepemudaan dilaksanakan, pengesahan Anggaran Rumah Tangga Organisasi ini dilakukan dalam rapat pendiri.

DITETAPKAN DI      :     JAYAPURA
PADA TANGGAL     :     30 APRIL  2013

DEWAN PENDIRI
LEMBAGA PEMBERDAYAAN PEMUDA PAPUA MANDIRI
( LP3M )



AGUS SUEBU




Tidak ada komentar:

Posting Komentar