ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Organisasi
ini bernama Lembaga Pemberdayaan
Pemuda Papua Mandiri, disingkat LP3M
2.
Lembaga
Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri didirikan pada tanggal 08 Mei 2013 untuk waktu yang tidak ditentukan.
3.
Lembaga
Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri berkedudukan di Jayapura Provinsi Papua
BAB II
VISI, MISI DAN KEDAULATAN
Pasal 2
VISI
Pemberdayaan dan Pengembangan Potensi
Pemuda Papua yang mandiri dan berkararkter menuju Papua yang adil, makmur dan sejahtera
Pasal 3
MISI
Mewujudkan Masyarakat Papua yang :
1. Merdeka
dari kemiskinan dan keterbelakangan melalui pendidikan, pelatihan, penyediaan
lapangan kerja dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
2. Merdeka
dari ketidakadilan dan penjajahan dalam bentuk apapun melalui supremasi hukum
yang berkeadilan, dan hak asasi manusia.
3.
Merdeka
dari ketergantungan kepada dan dari penindasan oleh bangsa sendiri maupun
bangsa-bangsa lain di dunia.
4. Berjuang
mewujudkan keadilan bagi kesejahteraan rakyat dengan mengembangkan prikehidupan
yang adil, beradab, dan berbudaya.
5.
Berjuang
mewujudkan persatuan yang nyata melalui kegiatan-kegiatan kepemudaan.
6. Bekerja
dengan sungguh-sungguh dalam melestarikan Alam sebagai Bentuk tanggung jawab
kepada Tuhan atas anugerah yang melimpah.
Pasal 4
KEDAULATAN
Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua
Mandiri berbentuk Presbiterial-Kongregational yang artinya Kedaulatan
Organisasi ini ada ditangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh Kongres.
BAB III
AZAS, TUJUAN DAN SIFAT
ORGANISASI
Pasal 5
Azas
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri berasaskan Pancasila sebagai ideologi
dan pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia
Pasal 6
Tujuan
Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua
Mandiri dibentuk dengan tujuan untuk menghasilkan dan melahirkan, serta
menciptakan kader-kader bangsa yang memiliki ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa serta berkepribadian Nasionalis, Demokratis, mandiri, Sejahtera, berbudi
luhur, professional, dan bertanggungjawab.
Pasal 7
Sifat
Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua
Mandiri bersifat Independent
dan Berbentuk Organisasi Kemasyarakatan yang Fleksibel
BAB IV
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 8
Fungsi
Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua
Mandiri berfungsi sebagai wadah untuk pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan
potensi anak bangsa secara menyeluruh dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan
bernegara untuk menuju Papua sejahtera, adidaya, dan disegani serta
professional dan bertanggungjawab dalam pergaulan Dunia Internasional.
Pasal 9
Peran
Dalam melaksanakan fungsinya untuk
mencapai tujuan seperti yang dimaksud pada pasal 6 diatas, Lembaga Pemberdayaan
Pemuda Papua Mandiri melakukan peran :
1.
Ikut
aktif bersama dengan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi profesi, TNI/POLRI,
Mahasiswa dan seluruh lapisan masyarakat, meningkatkan Persatuan dan Kesatuan
bangsa untuk suksesnya Pembangunan Nasional secara berkesinambungan dan
terarah.
2.
Berperan
aktif dalam menghimpun, mengembangkan dan merumuskan serta memperjuangkan aspirasi
rakyat dalam menciptakan sistem politik, hukum dan keadilan untuk kebersamaan
dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.
Sebagai
wadah pembinaan dan pendidikan politik bagi anggota Lembaga
Pemberdayaan Pemuda Papua
dan masyarakat luas juga sebagai penyerap, penghimpun penyalur aspirasi didalam
memperjuangkan aspirasi anggota dan masyarakat untuk meningkatkan peran
sertanya dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
BAB V
KEANGGOTAAN DAN ATRIBUT
Pasal 10
Keanggotaan
1.
Anggota
Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri adalah setiap warga Negara Indonesia
yang dengan suka rela mengajukan permintaan menjadi anggota serta memenuhi
persyaratan yang ditentukan di dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi ini.
2.
Keanggotaan
organisasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatas, diatur di dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 11
Atribut
Atribut dan Lambang organisasi terdiri dari :
1.
Panji-panji
dan lambang
2.
Hymne
dan Mars
3.
Bendera
dan Pataka
4.
Papan
Nama, Lencana/Badge, Seragam organisasi dan kelengkapannya
Bentuk, ukuran, makna/arti atribut, Bendera dan lambang Lembaga
Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri serta tata cara penggunaannya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 12
Kewajiban
1.
Menjunjung
tinggi nama dan kehormatan organisasi
2.
Mentaati
dan memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
3.
Membina
dan menjaga serta meningkatkan disiplin organisasi
4.
Aktif
melaksanakan program organisasi.
Pasal 13
Hak
1.
Setiap anggota Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri memiliki hak :
a)
Bicara
dan suara
b)
Memilih
dan dipilih
c)
Membela
diri
2.
Penggunaan hak-hak sebagaimana tersebut diatas, diatur di dalam Anggaran Rumah
Tangga organisasi.
BAB VII
SUSUNAN, STRUKTUR DAN TATA
KERJA ORGANISASI
Pasal 14
Susunan Dan Struktur
Forum Organisasi Kepemudaan merupakan
kesatuan organisasi kemasyarakatan kepemudaan yang berstruktur dari tingkat
Nasional terdiri atas :
1.
Dewan
Pimpinan Pusat (DPP), berkedudukan di Ibukota Provinsi Papua.
2.
Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
3.
Dewan
Pimpinan Cabang (DPC), berkedudukan di Ibukota Kecamatan
4.
Dewan
Pimpinan di Luar Negeri
BAB VIII
KELOMPOK USAHA/KERJA/BADAN
USAHA/LEMBAGA OTONOM,
YAYASAN DAN LEMBAGA SOSIAL
Pasal 15
Kelompok Usaha dan Kelompok
Kerja
1. Kelompok Usaha Bersama
(POKUSMA) atau Kelompok Kerja (POKJA) hanya dapat dibentuk sesuai dengan unit
dan potensi usaha yang ada didaerah
2. Pengaturan
kelompok-kelompok ditetapkan oleh Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan
Organisasi.
Pasal 16
Badan Usaha, Koperasi dan
Lembaga Otonom
1.
Badan
Usaha yang bersifat profit, koperasi dan Lembaga Otonom non profit dapat
dibentuk oleh Dewan Pimpinan disemua tingkatan setelah mendapatkan rekomendasi
dari Dewan Pimpinan Pusat
2.
Pengaturan
lebih lanjut tentang Badan Usaha dan Lembaga Otonom ditetapkan pada Anggaran
Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
Pasal 17
Yayasan Dan Lembaga Sosial
1.
Disemua
jenjang Kepengurusan dapat dibentuk Yayasan dan Lembaga Sosial setelah
mendapatkan Rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat
2.
Pengaturan
lebih lanjut tentang Yayasan dan lembaga sosial ditetapkan pada Peraturan
Organisasi
Pasal 18
Wewenang, Tanggung Jawab,
Hak, Kewajiban dan Tata Hubungan
Pelaksanaan wewenang, tugas,
tanggungjawab, hak dan kewajiban serta tata hubungan pimpinan serta hubungan
dengan Badan Usaha, Koperasi, Lembaga Otonom serta Yayasan dan Lembaga Sosial
pada tiap jenjang organisasi diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah tangga.
BAB
IX
Pasal 19
Musyawarah
1.
Kongres
(KONGRES)
2.
Kongres
Luar Biasa (KONGRESLUB)
3.
Musyawarah
Daerah (MUSDA)
4.
Musyawarah
Daerah Luar Biasa (MUSDALUB)
5.
Musyawarah
Cabang (MUSCAB)
6.
Musyawarah
Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB)
Pasal 20
Rapat-Rapat
1.
Rapat
Pimpinan (RAPIM)
2.
Rapat
Kerja (RAKER)
3.
Rapat
Pimpinan Harian
4.
Rapat
Kerja Daerah (RAKERDA)
5.
Rapat
Pimpinan Cabang (RAPIMCAB)
6.
Rapat
Kerja Cabang (RAKERCAB)
BAB
X
Pasal
21
Pengambilan
Keputusan
1.
Musyawarah
dan Rapat-rapat seperti tersebut dalam Pasal 19 dan pada Pasal 20 Anggaran
Dasar ini adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) dari peserta
yang seharusnya hadir.
2.
Pengambilan
keputusan diupayakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila upaya
ini tidak mungkin lagi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3.
Dalam
hal pengambilan keputusan tentang pemilihan pimpinan, sekurang-kurangnya 2/3
(dua pertiga) jumlah anggota yang hadir, sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1
(satu).
4.
Khusus
tentang perubahan Anggaran Dasar:
a)
Sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah.
b)
Keputusan
dapat disahkan apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah peserta yang hadir
Usul perubahan Anggaran Dasar dapat
diterima bila diajukan sekurang-kurangnya ½ (setengah) dari jumlah Dewan
Pimpinan Wilayah yang menghendaki perubahan masalah yang sama
BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 22
Keuangan
Keuangan organisasi diperoleh dari :
1.
Sumbangan-sumbangan
dan bantuan dari anggota dan bukan anggota yang tidak mengikat.
2.
Usaha-usaha
lain yang sah.
Pasal 23
Kekayaan
Semua harta kekayaan yang diperoleh
dan atau diserahkan dari dan kepada Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri menjadi
hak milik organisasi dan dikuasai serta dikelola oleh Dewan Pimpinan Pusat LP3M
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 24
Pembubaran
Pembubaran organisasi hanya dapat
dilakukan didalam Kongres yang khusus diadakan untuk itu.
Dalam hal organisasi dibubarkan maka kekayaan organisasi
diserahkan kepada badan-badan atau lembaga sosial di Indonesia sesuai dengan
ketentuan organisasi dan perundang-undangan yang berlaku.
BAB
XIII
PENUTUP
Pasal 25
Aturan Peralihan
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
2.
Anggaran
Dasar ini berlaku sejak Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri didirikan/ dideklarasikan
Dan Hanya Dapat Dirubah Berdasarkan Rapat Dewan Pendiri
BAB XVI
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 26
1.
Sebelum
Kongres Pertama Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri (LP3M) terselenggara,
Pendiri mempunyai hak dan wewenang penuh untuk memberlakukan ketentuan Anggaran
Dasar ini sebagai acuan pembentukan pengembangan dan konsolidasi organisasi.
2. Masing-masing
pendiri mempunyai hak satu suara dalam setiap Kongreslub atau Rapat-rapat
tingkat Pusat lainnya.
3.
Pendiri
mempunyai hak duduk dalam Tim Formatur dalam setiap Kongres/Kongreslub.
DITETAPKAN
DI : JAYAPURA
PADA
TANGGAL : 30 APRIL 2013
PENDIRI;
LEMBAGA
PEMBERDAYAAN
PEMUDA
PAPUA MANDIRI
(
LP3M )
AGUS
SUEBU
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB I
UMUM
LAMBANG DAN MAKNA LAMBANG
Pasal 1
LAMBANG
Lambang Lembaga Pemberdayaan Pemuda
Papua Mandiri adalah gambar Ilustrasi ekspresi dua orang yang bergembira di
atas Pulau Papua dalam lingkaran yang berwarna dasar cokelat serta tulisan nama
organisasi yang melingkar mengikuti lingkaran dan ditutup lagi dengan satu
lingkaran diluarnya.
Pasal 2
MAKNA LAMBANG
1.
Ilustrasi
dua orang yang bergembira; Melambangkan perbedaan baik itu laki-laki/
perempuan; Masyarakat pribumi / non pribumi; kaya / miskin; Pejabat/ rakyat,
sama-sama kita bergandeng tangan dalam membangun Papua
2.
Pulau
Papua ; Melambangkan pengakuan serta perlindungan akan hak – hak dasar dalam
kehidupan berbudaya yang telah ada dan melekat sebagai karakteristik bangsa.
3.
Lingkaran
berdasar warna cokelat ; Melambangkan satu kesatuan yang utuh dan telah ada
diatas tanah Papua, sekalipun terjadi Pemekaran wilayah di atas pulau Papua,
namun kita tetap satu.
4.
Tulisan
Nama Organisasi dan Lingkaran yang menutup : Melambangkan Lembaga Pemberdayaan
Pemuda Papua Mandiri sebagai wadah yang merangkul seluruh Masyarakat Papua
dalam satu kesatuan.
BAB II
LANDASAN DAN PEDOMAN JUANG
Pasal 3
1.
Semangat
Reformasi 1998 yang menginginkan Demokrasi, Kesejahteraan dan Keadilan serta
Kemakmuran seluruh Rakyat Indonesia dapat segera diwujudkan.
2.
Kekuatan
dan Hak yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui UU No 21
tahun 2001 dan perubahannya.
BAB III
KEANGGOTAAN, HAK, KEWAJIBAN
DAN
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 4
Syarat Keanggotaan
Anggota Lembaga Pemberdayaan Pemuda
Papua Mandiri adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagai
berikut ;
1.
Beragama/Bertaqwa
kepadaTuhan Yang Maha Esa
2.
Bersemangat
untuk maju
3.
Bersedia
tunduk pada aturan Organisasi.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Anggota
1.
Setiap
anggota Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri, mempunyai hak :
a)
Memperoleh
perlakuan yang sama di organisasi
b)
Mengeluarkan
pendapat dan mengajukan usul-usul serta saran-saran.
c)
Memilih
dan dipilih untuk menjadi pengurus atau jabatan fungsional lainnya dari
organisasi
d)
Memperoleh
perlindungan, pembelaan, pendidikan, profesi, hukum, dan hak asasi manusia dan
bimbingan dari organisasi.
2.
Setiap
anggota Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri, mempunyai kewajiban :
a)
Mentaati
dan melaksanakan keputusan organisasi
b)
Membantu
pimpinan dalam melaksanakan tugas organisasi
c)
Menghadiri
Musyawarah dan Rapat kerja organisasi
d)
Membayar
iuran yang ditentukan oleh organisasi
e)
Menentang
setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat, pemerintah
serta kepentingan organsisasi.
f)
Melaksanakan
kewajiban-kewajiban lainnya yang ditetapkan organisasi.
Pasal 6
Berhenti dari Anggota
1.
Berhenti
dari anggota karena :
a)
Meninggal
dunia
b)
Atas
permintaan sendiri
c)
Diberhentikan
2.
Tata
cara pemberhentian dan hak membela diri anggota diatur dalam peraturan
organisasi.
BAB
IV
KADER
Pasal
7
1.
Kader Forum Organisasi Kepemudaan diseleksi berdasarkan kriteria sebagai
berikut
a)
Mental
ideologi
b)
Prestasi
dan dedikasi serta loyalitas pada organisasi
c)
Kepemimpinan
d)
Kemandirian
e)
Melalui
proses pendidikan dan Pendelegasian
2.
Ketentuan mengenai pengkaderan diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB V
Hak, Kewajiban dan Wewenang
Pimpinan
Pasal 8
Dewan Pimpinan Pusat
Dewan Pimpinan Pusat merupakan
pelaksana kedaulatan tertinggi dan bersifat kolektif, dan berwenang untuk:
1.
Menetapkan
kebijaksanaan dan Peraturan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga dan Putusan-putusan Rapat Tingkat Pusat.
2.
Membentuk
lembaga atau badan yang dianggap perlu.
3.
Mengesahkan
Susunan Personalia Dewan Pimpinan Daerah terpilih oleh Musyawarah Daerah.
4.
Dewan
Pimpinan Pusat berkewajiban mengadakan Kongres, Musyawarah Luar Biasa (jika di
kehendaki) atau Rapat-rapat lainnya ditingkat Provinsi.
5.
Dewan
Pimpinan Pusat wajib mempertanggungjawabkan kebijakan yang dilaksanakan selama
pengabdiannya kepada KONGRES pada akhir masa tugasnya sesuai dengan AD/ART.
Pasal 9
Dewan Pimpinan Daerah
Dewan Pimpinan Daerah merupakan
pimpinan ditingkat Kabupaten/Kota bersifat kolektif dan berwenang untuk :
1.
Menetapkan
kebijaksanaan di tingkat kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan keputusan Musda dan Rapat-rapat Daerah.
2.
Bertindak
untuk dan atas nama organisasi dalam Daerah yang bersangkutan.
3.
Mengesahkan
Susunan Dewan Pimpinan Cabang yang dipilih oleh Musyawarah Cabang
Dewan Pimpinan Daerah
berkewajiban :
1.
Melaksanakan
segala ketetapan dan keputusan Kongres, Keputusan-keputusan tingkat Provinsi
2.
Melaksanakan
segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan AD/ART,
3.
Mempertanggungjawabkan
kebijakan yang sudah dilaksanakan pada Musda.
Pasal 10
Dewan Pimpinan Cabang
Dewan Pimpinan Cabang merupakan
Pimpinan Organisasi diwilayah Kecamatan bersifat kolektif dan berwenang untuk :
1.
Menetapkan
kebijaksanaan dan Peraturan Organisasi di tingkat Kecamatan sesuai dengan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat tingkat Provinsi,
Keputusan Musyawarah dan Rapat Daerah, keputusan Muscab dan Rapat-rapat Cabang,
2.
Bertindak
untuk dan atas nama organisasi dalam wilayah Kecamatan yang bersangkutan.
Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban :
1.
Melaksanakan
segala ketetapan dan keputusan Kongres, Keputusan-keputusan Daerah, serta
keputusan-keputusan tingkat Cabang.
2.
Melaksanakan
segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan AD/ART,
3.
Mempertanggungjawabkan
kebijakan yang sudah dilaksanakan pada Musyawarah Cabang diakhir masa
jabatannya.
BAB
VI
KOMPOSISI DAN SYARAT
MENJADI PENGURUS
Pasal 11
Dewan Pimpinan Pusat
1.
Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) berada pada tingkat Provinsi.
2.
Susunan
Dewan Pimpinan Pusat adalah :
a.
Seorang
Ketua
b.
Seorang
Sekretaris Jenderal
b)
Seorang
Bendahara Umum
3.
Pengurus
Departemen - Departemen
4.
Pengurus
Departemen dipilih dan dikukuhkan oleh pengurus harian Dewan Pimpinan Pusat Lembaga
Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri.
5.
Pengurus
PLENO terdiri dari pengurus harian Dewan Pimpinan Pusat, pengurus Departemen
dan ketua-ketua /Direktur-Direktur badan Usaha organisasi/ Yayasan/ badan
otonom.
Pasal 12
Dewan Pimpinan Daerah
1.
Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) dibentuk dan berada ditingkat Kabupaten/ Kota
2.
Susunan
Dewan Pimpinan Wilayah adalah :
a)
Seorang
Ketua
b)
Seorang
Sekretaris
c)
Seorang
Bendahara
3.
Pengurus
Biro dipilih dan dikukuhkan oleh pengurus harian Dewan Pimpinan Daerah
4.
Pengurus
PLENO terdiri dari pengurus harian Dewan Pimpinan Daerah, pengurus Biro, Ketua-
Ketua Badan Usaha, Yayasan dan Badan Otonom ditingkat Propinsi.
Pasal
13
Pimpinan Cabang
1.
Dewan
Pimpinan Cabang dibentuk dan berada ditingkat Kecamatan
2.
Susunan
Dewan Pimpinan Cabang adalah :
a)
Seorang
Ketua
b)
Seorang
Sekretaris
c)
Seorang
Bendahara
3.
Pengurus
Bagian-Bagian
4.
Pengurus
Bagian dipilih dan dikukuhkan oleh pengurus harian Dewan Pimpinan Cabang.
5.
Pengurus
PLENO terdiri dari pengurus harian Dewan Pimpinan Cabang dan pengurus Bagian.
Pasal 14
1.
Dewan
Pimpinan Perwakilan Luar Negeri dibentuk setingkat Pimpinan Daerah
2.
Pengaturan
Dewan Perwakilan Luar Negeri diatur secara tersendiri dengan Peraturan
Organisasi
Pasal
15
Kelompok
Usaha Bersama (FOKUSMA)/Kelompok Kerja
(Pokja)
1.
Susunan Pimpinan Kelompok/Posko/Pokja adalah :
a.
Seorang Ketua
b.
Seorang Sekretaris
c.
Seorang Bendahara
d.
Anggota-anggota
2.
Pimpinan Kelompok tidak dibagi menjadi pengurus harian dan pengurus Pleno
dengan demikian rapat-rapat dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan anggota
Kelompok/Posko/Pokja
Pasal 16
Departemen, Biro, Bidang,
Bagian dan Seksi
1.
Pembentukan
Alat Kelengkapan kepengurusan menurut kedudukannya adalah sebagai berikut:
a.
Tingkat Provinsi dibentuk Departemen
b.
Tingkat Kabupaten dibentuk Biro
c.
Tingkat Distrik dibentuk Bidang
2.
Departemen,
biro, dan bidang, adalah kelengkapan organisasi yang merupakan
sarana pelaksana kegiatan dalam satuan administrasi kepengurusan
3.
Jenis
Departemen, Biro, Bidang, Bagian, seksi dan Pokja/Posko/Pokusma disesuaikan
dengan kebutuhan:
a.
Organisasi
dan keanggotaan
b.
Penelitian
dan Pengembangan
c.
Penerangan
dan Hubungan Antar TNI/POLRI, PNS dan Purna.
d.
Hubungan
Antar Generasi Muda, Siswa, Mahasiswa, dan Olahraga
e.
Pemberdayaan
Pemuda dan Kependudukan
f.
Kerohanian,
Pembinaan Mental dan Pengabdian Masyarakat
g.
Hukum
dan Hak Asasi Manusia
h.
Tenaga
kerja dan Transmigrasi
i.
BUMN/BUMD/BUMDES
j.
Koperasi,
Perdagangan dan UKM
k.
Pertanian
dan Perkebunan
l.
Kelautan
dan Perikanan
m.
Inforrmasi,
Media dan Telekomunikasi
n.
Luar
Negeri
o.
Perbankan
dan Moneter
p.
Lingkungan
Hidup dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
q.
Seni
dan Budaya.
r.
Pendidikan
dan Kreasi
s.
Wajib
bela Negara dan Kepemimpinan
t.
Daerah
Perbatasan dan Daerah Tertinggal
u.
Cendikiawan
dan IPTEK.
Pasal
17
Tata Kerja Fungsionaris
Dewan Pimpinan
1.
Personalia
Dewan Pimpinan disetiap jenjang kepengurusan memiliki tata kerja sesuai dengan
bidangnya masing-masing
2.
Aturan
tentang tata kerja fungsionaris diatur dalam Peraturan Organisasi
Pasal 18
Syarat-syarat Dewan
Pengurus
1.
Syarat-syarat
Dewan Pengurus organisasi adalah :
a)
Kader
Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri yang telah terbukti mempunyai
kepribadian yang baik, prestasi, dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap Lembaga
Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri.
b)
Tidak
pernah terlibat untuk merongrong NKRI, mampu bekerjasama secara kolektif serta
mampu meningkatkan dan mengembangkan peranan Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua
Mandiri sebagai organisasi kemasyarakatan yang tangguh, tanggap dan merakyat.
c)
Mendapat
dukungan dan kepercayaan masyarakat
d)
Mempunyai
kemandirian
e)
Aktif
berjuang dalam jajaran Keluarga Besar Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri,
dan dapat meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama dalam tugas organisasi.
2.
Syarat-syarat
lain diatur dalam Peraturan Organisasi
BAB VII
SUSUNAN, KEDUDUKAN, TUGAS,
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DEWAN PEMBINA
Pasal 19
Dewan
Pembina
1. Dewan Pembina berada pada
semua tingkatan kepengurusan yakni ditingkat Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang,
Ranting dan Anak Ranting
2. Dewan Pembina adalah mereka
yang ditokohkan oleh Lembaga Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri yang mempunyai
wawasan kebangsaan, berwibawa dan berpengaruh di masyarakat, merakyat, berpihak
pada visi, misi dan cita-cita LP3M
3. Dewan Pembina Lembaga
Pemberdayaan Pemuda Papua Mandiri pengangkatannya diatur dan ditetapkan melalui
keputusan oleh Dewan Pendiri atau Keputusan KONGRES, MUSWIL, MUSDA, MUSCAB,
MUSRAN dan MUSARAN.
4. Dewan Pembina merupakan
badan yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut:
a.
Ketua
b.
Wakil ketua
c.
Sekretaris
5. Wewenang dan tanggungjawab
Dewan Pembina adalah memberi petunjuk dan saran kepada Pengurus sesuai dengan
tingkatannya, dalam rangka melaksanakan seluruh kegiatan Organisasi baik
diminta maupun tidak.
6. Melaksanakan rapat-rapat
minimal 3 (tiga) bulan sekali.
BAB VII
PESERTA DAN WEWENANG
MUSYAWARAH
Pasal 28
Kongres
1.
Kongres dihadiri oleh :
a.
Dewan
Pembina
b.
Dewan
Pimpinan Pusat
c.
Dewan
Pimpinan Daerah
d.
Ketua-Ketua
Badan Otonom dan Atau Badan Usaha Organisasi di tingkat Nasional
2.
Wewenang Kongres meliputi:
a.
Menyempurnakan
dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.
Menetapkan
Program Umum Organisasi
c.
Menetapkan
Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina
d.
Menilai
laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Provinsi
e.
Diadakan
5 (lima) tahun sekali
f.
Diselenggarakan
Pimpinan Pusat
Pasal 29
Kongres Luar Biasa
1.
Kongres Luar Biasa dihadiri oleh :
a.
Dewan
Pembina
b.
Dewan
Pimpinan Pusat
c.
Dewan
Pimpinan Daerah
d.
Ketua-Ketua
Badan Otonom dan Atau Badan Usaha
2.
Wewenang Kongres Luar Biasa meliputi:
a.
Wewenag
KONGRESLUB adalah merupakan Musyawarah tertinggi setingkat KONGRES.
b.
Diadakan
apabila keadaan organisasi sangat genting sehingga mengancam kelangsungan
Organisasi.
c.
Menetapkan
Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina
d.
Dapat
diadakan atas rekomendasi bersama Pendiri dan atau diminta oleh
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Pimpinan Daerah.
e.
Diselenggarakan
oleh Dewan Pimpinan Pusat dan atau Dewan Pendiri
Pasal 30
Musyawarah Daerah
1.
Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a.
Dewan
Pembina Daerah
b.
Dewan
Pimpinan Pusat
c.
Dewan
Pimpinan Daerah
d.
Dewan
Pimpinan Cabang
e.
Ketua-Ketua
Badan Otonom dan Atau Badan Usaha Tingkat Kabupaten/ Kota
2.
Wewenang Musyawarah Daerah meliputi:
a.
Menyusun
Program Daerah dalam rangka pelaksanaan Program umum.
b.
Menetapkan
Dewan Pembina dan Dewan Pakar Dewan Pimpinan Daerah
c.
Memilih
Dewan Pimpinan Daerah
d.
Menilai
laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah
e.
Diadakan
5 (lima) tahun sekali
f.
Diselenggarakan
Dewan Pimpinan Daerah dan atau Dewan Pembina Kabupaten/ Kota
Pasal 31
Musyawarah Daerah Luar
Biasa
1. Musyawarah
Wilayah Luar Biasa dihadiri oleh :
a.
Unsur
Dewan Pembina Daerah
b.
Pimpinan
Pusat
c.
Dewan
Pimpinan Daerah
d.
Pimpinan
Cabang
e.
Ketua-Ketua
Badan Otonom dan Atau Badan Usaha Tingkat Propinsi
2.
Wewenang Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) meliputi:
a.
Wewenang
MUSDALUB merupakan Musyawarah setingkat MUSDA.
b.
Diadakan
apabila keadaan organisasi sangat genting sehingga mengancam kelangsungan
Organisasi di Daerah tersebut
c.
Dapat
diadakan atas rekomendasi Dewan Pembina dan atau diminta oleh
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Dewan Pimpinan Cabang.
d.
Diselenggarakan
Dewan Pimpinan Daerah dan atau Dewan Pembina Daerah
Pasal 32
Musyawarah Cabang
1.
Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a.
Dewan
Pembina Cabang
b.
Dewan
Pimpinan Daerah
c.
Dewan
Pimpinan Cabang
d.
Ketua-Ketua
Badan Otonom dan Atau Badan Usaha Tingkat Distrik
2.
Wewenang Musyawarah Cabang meliputi :
a.
Menyusun
Program Dewan Pimpinan Cabang
b.
Menetapkan
Dewan Pimpinan Cabang
c.
Memilih
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang
d.
Menilai
laporan pertanggungjawaban Pimpinan Cabang
e.
Diadakan
5 (lima) tahun sekali
f.
Diselenggarakan
oleh Pimpinan Cabang.
Pasal 33
Musyawarah Cabang Luar
Biasa
1.
Musyawarah Cabang Luar Biasa dihadiri oleh :
a.
Dewan
Pembina
b.
Pimpinan
Daerah
c.
Pimpinan
Cabang
d.
Ketua-Ketua
Badan Otonom dan Atau Badan Usaha Tingkat Distrik
2.
Wewenang Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB) meliputi:
a.
Wewenag
MUSCABLUB adalah merupakan Musyawarah setingkat MUSCAB.
b.
Diadakan
apabila keadaan organisasi sangat genting sehingga mengancam kelangsungan
Organisasi di Daerah tersebut
c.
Dapat
diadakan atas rekomendasi Dewan Pembina dan sekurang-kurangnya berdasarkan
permintaan 2/3 jumlah Pengurus Cabang.
d.
Diselenggarakan
Pimpinan Cabang
BAB VIII
PESERTA DAN WEWENANG
RAPAT-RAPAT
Pasal 34
Rapat Kerja Provinsi
1.
Peserta Rapat Kerja Provinsi terdiri
dari :
a)
Unsur
Dewan Pembina
b)
Unsur
Dewan Pimpinan Pusat
c)
Unsur
Dewan Pimpinan Daerah
d)
Ketua
Lembaga Otonom Pusat
e)
Direktur/Ketua
Badan Usaha/Yayasan/Lembaga Sosial
2.
Wewenang Rapat Kerja Provinsi :
a.
Mengevaluasi
pelaksanaan Program Kerja Pimpinan Pusat
b.
Menetapkan
Program Kerja Pimpinan Pusat sebagai penjabaran Program Umum.
3.
Sekurang-kurangnya diadakan satu kali selama satu priode.
Pasal 35
Rapat Kerja Daerah
1.
Peserta Rapat Kerja Daerah terdiri dari :
a.
Unsur Dewan Pimpinan Pusat
b. Unsur
Dewan Pembina Daerah
d.
Unsur Dewan Pimpinan Daerah
e.
Unsur Dewan Pimpinan Cabang.
f. Ketua Lembaga Otonom Kabupaten/ Kota
g. Direktur/Ketua Badan
Usaha/Yayasan/Lembaga Sosial
2.
Wewenang Rapat Kerja Daerah :
a.
Mengevaluasi
pelaksanaan Program Kerja Pimpinan Daerah
b.
Menetapkan
Program Kerja Dewan Pimpinan Daerah sebagai penjabaran Program Dewan Pimpinan
Pusat
3.
Diadakan oleh Pimpinan Daerah
4.
Sekurang-kurangnya diadakan sekali dalam satu priode.
Pasal 36
Rapat Kerja Cabang
1.
Peserta Rapat Kerja Cabang terdiri dari :
a.
Unsur Dewan Pimpinan Daerah
b.
Unsur Dewan Pembina Cabang
c.
Unsur Dewan Pimpinan Cabang
f. Ketua Lembaga Otonom Cabang
g.
Direktur/Ketua Badan Usaha/Yayasan/Lembaga Sosial
2.
Wewenang Rapat kerja Cabang :
a.
Mengevaluasi
pelaksanaan Program Kerja DPC
b.
Menetapkan
Program Kerja Dewan Pimpinan Cabang sebagai penjabaran Program Dewan pimpinan
Daerah
3.
Diadakan oleh Pimpinan Cabang
4.
Sekurang-kurangnya diadakan sekali diantara MUSCAB.
BAB IX
BADAN OTONOM/LEMBAGA USAHA
HAK BERBICARA DAN HAK
BERSUARA
Pasal 37
Hak Berbicara dan Hak Bersuara para
peserta Musyawarah dan Rapat-rapat sebagai berikut :
1.
Hak
Berbicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam
peraturan organisasi.
2.
Hak
Suara yang dipergunakan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh
anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 38
Keuangan Organisasi bersumber dan
diatur sebagai berikut :
1.
Hal-hal
yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi
wajib dipertanggung jawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam
Peraturan Organisasi.
2.
Khusus
dalam penyelenggaraan Kongres, Musda, semua pemasukan dan pengeluaran harus di
pertanggung jawabkan oleh masing-masing tingkat pimpinan.
3.
Pengaturan
mengenai pemasukan dan pengeluaran keuangan diatur melalui Surat Keputusan DPP LP3M.
BAB XI
ATRIBUT DAN HYMNE
Pasal 39
1.
Lambang
Forum Organisasi Kepemudaan (Terlampir)
2.
Pataka
Forum Organisasi Kepemudaan (Terlampir)
3.
Seragam
BAB
XII
PENYEMPURNAAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 46
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga
dapat dilakukan oleh dewan Pendiri yang khusus membicarakan hal tersebut, yang
selanjutnuya dipertanggung jawabkan kepada Kongres.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 47
1.
Hal-hal
yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan
Organisasi oleh Dewan Pimpinan Pusat yang disahkan melalui Rapat Kerja Provinsi.
2.
Anggaran
Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Dewan Pendiri.
BAB XIII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 48
Sebelum Kongres Pertama Forum
Organisasi Kepemudaan dilaksanakan, pengesahan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
ini dilakukan dalam rapat pendiri.
DITETAPKAN
DI : JAYAPURA
PADA
TANGGAL : 30 APRIL 2013
DEWAN PENDIRI
LEMBAGA
PEMBERDAYAAN PEMUDA PAPUA MANDIRI
(
LP3M )
AGUS
SUEBU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar